Korupsi Pertamina Terjadi di 2018-2023, Jaksa Agung Pastikan BBM Kini Telah Sesuai Spek

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyampaikan klarifikasi terkait penanganan hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah direksi PT Pertamina (Persero). Hal ini menyusul adanya keraguan masyarakat terkait kualitas BBM Pertamina saat ini.

Dia mengungkapkan, bahwa kasus korupsi yang tersebut terjadi pada tahun 2018-2023. Sehingga artinya, bahan bakar minyak (BBM) yang ada saat itu kini sudah tidak beredar lagi di masyarakat.

- Advertisement -

“Karena bahan bakar minyak adalah barang habis pakai, dan jika dilihat dari sisi lamanya stok kecukupan BBM yang berkisar antara 21-23 hari, maka BBM yang dipasarkan pada tahun 2018-2023 tidak ada lagi stok di dalam tahun 2024,” katanya dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/3).

Burhanuddin pun menyebut, bahwa BBM yang beredar mulai tahun 2024 sudah tidak ada lagi kaitannya dengan kasus korupsi Pertamina yang kini tengah ditangani oleh pihaknya. Sehingga BBM yang ada saat ini telah sesuai dengan spesifikasi.

- Advertisement -

“Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya yang sedang kita selidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” kata Burhanuddin.

Lebih lanjut, ia berharap ke depan tidak ada lagi isu-isu miring tekait penanganan hukum kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, khususnya terkait kualitas BBM Pertamina.

“engan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang 446,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui Sobat Holopis, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis