Polhukam
MK Kabulkan Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan KPK Jadi 5 Tahun
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK. Dengan demikian, masa jabatan pimpinan KPK diubah dari semula empat tahun menjadi lima tahun.
“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman yang Dikutip Holopis.com, Kamis (25/5).
Anwar menyatakan gugatan tersebut beralasan menurut hukum. Karena itu, MK mengabulkan seluruh gugatan Ghufron.
Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan atau anggota lembaga independen lainnya telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.
Hakim menilai hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD I945.
Menurut hakim, masa jabatan KPK seharusnya disamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance, yakni lima tahun.
Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK pada Oktober 2022.
Sebelumnya, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Namun, dalam perjalanannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK itu untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lainnya.
ARTIKEL TERKAIT
- Tinggalkan MK, Anwar Usman: Saya Ibarat Bayi yang Baru Lahir ke Dunia
- IPO Nilai Kapolri Malah Tunjukkan Polisi Tak Patuh Hukum Lawan Putusan MK
- Hak Angket Dinilai Sebagai Upaya Serobot Wewenang MK
- Kapolri Jadi Saksi Sengketa PHPU di MK, PASKODE : Tidak Ada Relevansinya!
- Ini Isi Petitum Anies-Imin Usai Kalah Pilpres 2024