“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta. Karena itu, yang paling penting sekarang adalah sosialisasi agar seluruh ASN memahami bagaimana membangun portofolio kompetensi sebagai dasar pengembangan karier melalui sistem merit,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, keberhasilan sistem tersebut membutuhkan keterlibatan aktif seluruh ASN. Setiap pegawai harus memahami mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dalam pengembangan karier.
“Saya berharap seluruh ASN Kementerian Agama berpartisipasi aktif mengikuti sistem ini. Selain partisipasi, mereka juga harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai mekanisme manajemen talenta agar mampu mempersiapkan diri dengan baik,” katanya.
Kamaruddin menegaskan, manajemen talenta tidak hanya berfungsi untuk memetakan pegawai berdasarkan kemampuan, tetapi juga menjadi instrumen pembinaan bagi ASN yang masih membutuhkan peningkatan kapasitas.
“Tugas kita bukan hanya memetakan talenta ASN, tetapi juga mengafirmasi mereka yang kompetensinya masih rendah agar meningkat melalui proses pembinaan dan pengembangan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro SDM Kemenag Muhammad Zain mengatakan penerapan manajemen talenta merupakan bagian dari penguatan sistem merit dan tata kelola pemerintahan yang baik (good and clean governance).
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian dalam pengembangan karier ASN, baik untuk jabatan struktural maupun jabatan fungsional.
“Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional,” ungkap Zain.
Ia menjelaskan, penerapan manajemen talenta di lingkungan Kemenag telah memiliki sejumlah landasan regulasi, di antaranya Keputusan Menteri Agama Nomor 1871 Tahun 2025 tentang Pedoman Penerapan Manajemen Talenta ASN Kementerian Agama, KMA Nomor 205 Tahun 2025 tentang Komite Talenta, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 120 Tahun 2026 tentang Sekretariat Komite Talenta ASN Kementerian Agama.
Manajemen talenta sendiri merupakan proses pengelolaan ASN mulai dari rekrutmen, identifikasi, pengembangan, pemeliharaan, hingga penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan kualifikasi untuk mendukung kebutuhan strategis organisasi.
Melalui sistem ini, proses penilaian ASN akan dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel dengan melibatkan asesmen kompetensi serta evaluasi menyeluruh, termasuk penilaian dari atasan dan rekan kerja melalui mekanisme 360-degree assessment.
Selain memperkuat sistem karier internal, manajemen talenta juga membuka peluang bagi ASN Kemenag untuk masuk dalam talent pool nasional yang dapat digunakan dalam pengisian jabatan strategis lintas kementerian dan lembaga.




