“Kami minta masyarakat berhati-hati. Jangan melakukan pembayaran tambahan berdasarkan pesan pribadi, tautan, rekening, dompet digital, atau QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengatasnamakan KUA tanpa verifikasi resmi,” ungkap Zayadi.
Untuk mencegah terjadinya penipuan, Kepala KUA diminta memperkuat sosialisasi mengenai tarif layanan pernikahan kepada masyarakat.
Informasi mengenai biaya resmi juga harus disampaikan secara terbuka melalui kantor KUA maupun kanal digital KUA sejak calon pengantin mulai mendaftarkan kehendak nikah.
“Kepala KUA harus memastikan setiap calon pengantin mendapat informasi yang benar sejak awal. Transparansi biaya adalah bagian dari integritas layanan dan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Kemenag Ingatkan Keamanan Data Calon Pengantin
Selain persoalan pungutan, Zayadi meminta jajaran KUA memperketat pengelolaan data calon pengantin yang digunakan dalam layanan SIMKAH.
Menurutnya, akses terhadap data tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan. Keamanan akses dan etika pengelolaan data juga harus menjadi perhatian seluruh jajaran KUA.
“Data calon pengantin adalah data layanan yang harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran mengecek kembali disiplin penggunaan akun, keamanan akses, dan etika pengelolaan data agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Masyarakat yang menerima pesan mencurigakan diminta segera melakukan konfirmasi langsung kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan.
Apabila sudah terlanjur melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak resmi, masyarakat diminta menyimpan bukti percakapan maupun transaksi untuk kemudian dilaporkan kepada aparat yang berwenang.
“Kami tidak ingin kepercayaan publik kepada KUA terganggu oleh praktik penipuan atau pungutan tidak sah. KUA harus menjadi layanan yang mudah, bersih, aman, dan memberi perlindungan bagi masyarakat,” pungkas Zayadi.



