JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada pungutan tambahan dalam layanan pernikahan di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat juga diminta tidak memberikan pembayaran dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan petugas Kantor Urusan Agama (KUA), apabila pembayaran tersebut berada di luar ketentuan resmi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan biaya resmi untuk pelaksanaan pernikahan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja ditetapkan sebesar Rp600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Saya instruksikan kepada seluruh Kepala KUA agar memastikan layanan nikah berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pungutan selain PNBP resmi Rp600.000 untuk nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Zayadi, ketentuan biaya tersebut harus dipahami secara jelas, baik oleh jajaran KUA maupun masyarakat. Ia meminta seluruh Kepala KUA di Indonesia memastikan tidak ada permintaan biaya tambahan kepada calon pengantin dengan alasan apa pun.
Ketentuan biaya tersebut mengacu pada PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama. Sementara tata kelola pencatatan pernikahan diatur melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Zayadi menekankan, uang sebesar Rp600.000 tersebut merupakan PNBP yang masuk ke kas negara dan bukan pembayaran kepada petugas KUA.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu. Karena itu, tidak boleh ada tambahan atas nama transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, seikhlasnya, atau istilah lain di luar ketentuan,” ujarnya.
“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” sambungnya.
Nikah di KUA Gratis
Kemenag juga mengingatkan bahwa layanan pernikahan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias Rp0.
Sementara bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau menjadi korban bencana dan harus melaksanakan pernikahan di luar KUA, tarif Rp0 dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan dan tata cara yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
“Prinsipnya, negara sudah mengatur dengan jelas. Nikah di KUA pada hari dan jam kerja gratis, nikah di luar KUA atau di luar jam kerja Rp600.000, dan ada mekanisme tarif Rp0 bagi yang memenuhi ketentuan,” jelas Zayadi.
Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan KUA
Penegasan tersebut disampaikan setelah Kemenag menerima aduan masyarakat mengenai dugaan penipuan layanan pernikahan dengan mengatasnamakan petugas KUA.
Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp dan kemudian diminta mentransfer sejumlah uang melalui QRIS. Pembayaran tersebut disebut sebagai biaya akomodasi atau transportasi petugas.
Kemenag meminta masyarakat tidak langsung mempercayai permintaan pembayaran yang datang melalui pesan pribadi.



