Ekobiz
Karya Lokal Berpotensi Cuan, Kawendra: Literasi Masih Jadi Masalah
HOLOPIS.COM, KUPANG – Banyak karya dan inovasi masyarakat sebenarnya punya potensi ekonomi, tetapi belum semuanya mendapat perlindungan hukum. Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Kawendra Lukistian menilai salah satu penyebabnya bukan karena masyarakat enggan mendaftarkan karya, melainkan masih terbatasnya pemahaman soal manfaat pendaftaran desain industri.
Hal tersebut disampaikan Kawendra saat kunjungan kerja Pansus RUU Desain Industri DPR RI ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (14/9/2026).
Kawendra mengatakan rendahnya jumlah pendaftaran desain industri tidak bisa langsung diartikan sebagai rendahnya keinginan masyarakat untuk melindungi karya mereka.
Menurut dia, persoalannya juga berkaitan dengan literasi. Masih ada masyarakat dan pelaku usaha yang belum mengetahui bahwa desain sebuah produk bisa memiliki nilai ekonomi dan dapat memperoleh perlindungan melalui pendaftaran.
“Pendaftaran potensi desain industri yang masih minim bukan berarti masyarakat tidak mau mendaftarkan atau tidak melakukan kegiatan pendaftaran. Tetapi, salah satu persoalannya adalah literasi yang masih terbatas,” ujar Kawendra dalam pertemuan Pansus RUU tentang Desain Industri dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi NTT di Kupang.
Kawendra juga menilai masyarakat perlu mendapat pemahaman yang lebih konkret mengenai manfaat pendaftaran, termasuk bagaimana perlindungan tersebut dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan karya mereka.
Karya Kreatif Jangan Berhenti Jadi Karya
Menurut Kawendra, Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan desain industri. Produk kriya, fesyen, kerajinan, hingga berbagai inovasi lokal bisa memiliki nilai tambah apabila dikelola dan dilindungi dengan baik.
Karena itu, edukasi menurutnya menjadi bagian penting dari penguatan ekosistem desain industri.
“Masih banyak yang belum memahami bahwa pendaftaran desain industri dapat memberikan nilai tambah, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap karya atau inovasi yang memiliki potensi ekonomi,” jelasnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan tidak hanya fokus menghasilkan produk, tetapi juga mulai memikirkan bagaimana desain dan inovasi yang mereka buat bisa menjadi aset usaha.
Kawendra mengatakan penguatan perlindungan desain industri tidak cukup hanya dengan menyediakan mekanisme pendaftaran.
ARTIKEL TERKAIT
- Kepala Desa Lifu Leo Diduga Intimidasi Wartawan Pasca Aniaya Warga
- Polres Rote Ndao Jadwalkan Periksa Kepala Dinas P3AP2KB, Regina Kedoh
- Puan Hadiri Peluncuran Danantara, Ini Harapannya
- 6 Polisi Keroyok Mata Elang hingga Tewas, DPR: Pecat dengan Tidak Hormat!
- Sidang Tahunan MPR 2026 Digelar Hari Ini, Jangan Lewatkan Pidato Presiden Prabowo