Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Imam Bukhari:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.”
3. Tidak Kabur atau Menghilang
Dalam berhutang, dilarang keras berniat kabur atau menghilang dari lingkungan. Tindakan ini merugikan pihak pemberi utang dan menjadikan harta yang digunakan tidak berkah.
Setiap transaksi yang dilakukan menggunakan harta tersebut pun terancam menjadi tidak halal.
4. Hutang yang Terwariskan
Hutang seseorang tidak hilang meskipun ia telah meninggal dunia. Jika seorang Muslim wafat dalam keadaan memiliki utang, maka utang itu tetap menjadi tanggungannya sampai dilunasi. Ahli waris boleh membayarkannya sebagai bentuk kasih sayang, meski tidak diwajibkan.
Hal ini ditegaskan dalam hadis riwayat At-Tirmizi:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin terkatung-katung karena utangnya sampai utang tersebut dilunasi.”



