JAWA TENGAH – Bupati Pati, Sudewo yang awalnya tegas menerapkan kebijakan kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen, kini mulai melunak.
Sosok Bupati dengan sejumlah kebijakan kontroversial ini, akhirnya berkenan menurunkan kenaikan PBB-P2 yang semula mencapai 250%. Pernyataan resmi itu disampaikan politikus Partai Gerindra ini, bertepatan saat perayaan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-702, Kamis (7/8/2025).
Sudewo mengumumkan keputusan penting terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Pendopo Kabupaten Pati. Sudewo berdalih keputusan itu tidak terlepas dari berbagai masukan, baik dari warga, tokoh masyarakat, pemerintah pusat, maupun provinsi.
“Terkait dengan kenaikan pajak yang sampai dengan 250 persen, sesuai arahan Bapak Menteri Dalam Negeri dan arahan Bapak Gubernur Jawa Tengah untuk diturunkan, dan itu juga sesuai dengan tuntutan warga Kabupaten Pati,” ujar Sudewo.
Sudewo juga mengajak masyarakat Bumi Mina Tani untuk menjaga stabilitas dan kedamaian di tengah dinamika yang terjadi. Sudewo juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dinamika yang terjadi menjelang peringatan hari jadi, termasuk insiden pada Selasa sebelumnya.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Tidak ada maksud melakukan perampasan. Kami hanya ingin memastikan kirab boyongan yang digelar lima tahun sekali ini dapat berlangsung lancar sesuai rute yang ditetapkan. Kami pun tidak pernah melarang atau menghalangi kegiatan penggalangan dana,” jelasnya.



