Sumut
Bobby Sayangkan Anak Buahnya Bisa Kena OTT KPK
JAKARTA – Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang melobatkan jajaran di wilayah Pemprov Sumut.
“Ini pak Topan di-OTT oleh KPK, tentu kamu sangat menyayangkan,” kata Bobby di Medan, Sumatera Utara, Senin (30/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Terkait dengan proses hukum terhadap pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, anak mantu Jokowi (Joko Widodo) tersebut menghargai apa yang dilakukan oleh KPK saat ini.
“Kami menghargai keputusan dan kebijakan hukum dari KPK,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby menyatakan bahwa dirinya selalu mengingatkan kepada jajaran di bawahnya, agar jangan sampai melakukan tindak pidana korupsi.
Jika memang mau bekerja di lingkungan Pemprov Sumut, maka orientasinya adalah untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dengan maksimal dan berintegritas.
“Kita selalu mengingatkan jangan korupsi, kemarin juga sudah kita sampaikan jangan ada kegiatan-kegiatan seperti itu,” ucapnya.
“Jangan ada lagi kelompok A, kelompok B, kelompok C semua nggak ada, tujuannya untuk masyarakat,” sambung Bobby.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, pada hari Kamis 26 Juni 2025. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR serta Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) di Wilayah 1 Sumatera Utara senilai Rp231,8 Miliar.
Dalam kaitan OTT KPK, setidaknya ada 5 (lima) orang, di mana 3 (tiga) di antaranya adalah penyelenggara negara yang terjaring. Mereka antara lain ; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara sebagai pejabat pembuat komitmen yakni Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah 1 Sumatera Utara Heliyanto.
Sementara itu dua orang dari pihak swasta antara lain ; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) Muhammad Rayhan Dulasmi Pilang.
Dalam perannya, Akhirun dan Rayhan merupakan pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni ; proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Sementara itu, Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap. Lantas Heliyanto berperan sebagai pengatur proses e-catalog agar PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana proyek tersebut.
Terkait dengan kasus ini, KPK telah menggandeng pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melakukan follow the money.
“Kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” tutur Asep, Minggu 29 Juni 2025.
ARTIKEL TERKAIT
- Bobby Tegaskan Sikap Gibran Wajar Saat Debat : Kalau Mau Santai Silahturahmi Namanya
- PDIP Tuding Pencalonan Bobby Nasution di Pilgub Sumut Demi Untungkan Dewa
- PDIP Enggak Gentar Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut
- Eddy Rahmayadi Tak Gentar Lawan Bobby Nasution di Pilgub Sumut : Enggak Ada Urusan Istana!
- KPK Sikat Walikota Madiun dan Bupati Pati