Polhukam

Begini Kronologi Bos Summarecon Terseret OTT KPK

Gesha Yuliani Nattasya
Bagikan:

Holopis.com, JAKARTA – Urusan sertifikat tanah yang awalnya tampak biasa justru membuka perkara besar. KPK kemudian mengungkap aliran uang hingga menyeret Bos Summarecon dalam OTT di Bogor.

Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

KPK menduga terdapat permintaan sejumlah uang untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika pihak Summarecon mengurus perpanjangan HGB maupun pemecahan HGB atas tanah yang dikelolanya di Kabupaten Bogor.

Namun, prosesnya ternyata tidak berjalan mulus.

Sebagian bidang tanah yang diurus masih menghadapi persoalan karena terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki SHM atas tanah tersebut.

Di tengah proses tersebut, KPK menduga muncul permintaan fee sebesar Rp2 miliar.

Uang itu disebut berkaitan dengan pembukaan blokir serta penerbitan sertifikat tanah.

Pihak Summarecon disebut tidak menyanggupi seluruh permintaan tersebut.

Nilai yang akhirnya disepakati berada di angka Rp1,5 miliar.

Dari sinilah aliran uang yang kini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK mulai terungkap.

KPK menduga Adrianto melalui sejumlah pihak menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyerahan uang tersebut disebut terjadi pada 27 Agustus 2026.

ARTIKEL TERKAIT