JAKARTA,HOLOPIS.COM- Jajaran Kejaksaan dituntut untuk memberikan tuntutan maksimal terhadap para pelanggar protokol Kesehatan yang masuk ke dalam ranah pidana cukup berat.
Jaksa Agung ST Burhanudin, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Simanjuntak menyatakan, salah satu contoh kasus pelanngaran Kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Kualanamu, sudah sangat layak untuk mendapatkan tuntutan yang sangat berat.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” jelas Leonard, Kamis (29/4).
Selain itu, kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan juga turut menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia.
Ditambahkan Leonard, Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
“Ini menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19,” tukas Leo.
Sejumlah pelanggaran protokol Kesehatan lainnya diketahui juga sebelumnya telah banyak terjadi. Salah satunya yang sempat menyita perhatian khalayak yakni kasus kerumunan masa oleh simpatisan Rizieq Shihab yang kini perkaranya telah masuk ke dalam proses persidangan. (STV)