JAKARTA, HOLOPIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perusahaan pembiayaan (multifinance) memegang saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham, untuk keperluan investasi yang sifatnya jangka pendek.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).
Selain itu, saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham juga dilarang dimiliki perusahaan pembiayaan untuk keperluan jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
OJK menyebutkan, diterbitkannya POJK Nomor 7/POJK.05/2022 ini dengan melihat semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
Namun, bagi perusahaan pembiayaan yang saat ini sudah terlanjur memiliki saham dan surat berharga dengan underlying berbentuk saham. OJK memberikan tenggat waktu hingga satu tahun untuk memindahkannya.
“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK ini berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” kata OJK.