JABAR, HOLOPIS.COM – Meskipun sudah kedua kalinya ditangkap terkait kasus narkoba, toh aktor Gary Iskak tidak mendapatkan hukuman yang berat dan diberikan kesempatan remisi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo bahkan beralasan Gary Iskak disimpulkan sebagai korban dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada kasus tersebut.
“Atas dasar itulah Gary bersama empat orang lainnya sekarang dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat,” kata Ibrahim, Senin (30/5).
“Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka,” sambungnya.
Ibrahim beralasan, Gary merupakan pengguna yang sudah lama berhenti. Tetapi, beberapa waktu terakhir yang bersangkutan kambuh dan memakai kembali barang terlarang tersebut.
“Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor. Sehingga dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis,” klaimnya.
Gary Iskak sendiri diketahui kembali ditangkap aparat kepolisian karena kasus penyalahgunaan narkotika. Gary sebelumnnya juga pernah ditangkap aparat kepolisian karena kasus serupa.