HOLOPIS.COM – Juru bicara Satuan Tugas COVID-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito mengharapkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk ikut mendukung larangan mudik lebaran 2021 sebagai bentuk langsung konkret pemerintah menghambat penyebaran virus korona.
“Saya mengimbau seluruh pemda agar dapat menindaklanjuti dengan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan demi sukseskan program nasional,” kata Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (22/4).
Seperti diberitakan, pemerintah memperluas aturan peniadaan mudik Lebaran 2021. Jika sebelumnya pemerintah hanya melarang perjalanan jarak jauh pada 6-17 Mei 2021, maka dalam aturan terbaru ini ditambah pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Hanya saja berdasarkan peraturan Kementerian Perhubungan, masih ada delapan wilayah aglomerasi yang warganya boleh melakukan mobilitas. Kendati begitu, warga yang bepergian di wilayah tersebut wajib menjalankan protokol kesehatan. Transportasi di dalam wilayah aglomerasi juga hanya boleh menggunakan mobil, motor, bus, dan kereta api.
Delapan wilayah aglomerasi yang dimaksud, antara lain: wilayah Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo), Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Bandung Raya, Semarang Raya (Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan), dan wilayah aglomerasi di Sulawesi Selatan meliputi Makassar, Sungguminasa, Takalar, serta Maros. (MIB)