Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Boyamin menyatakan, bahwa pihaknya tidak ada persiapan khusus dan bahkan dengan santai akan hadir dalam panggilan pemeriksaan besok hari.

“Saya akan datang untuk menghormati proses hukum. Selain itu, saya juga tidak persiapan khusus untuk pemeriksaan nanti,” kata Boyamin saat dihubungi Holopis, Senin (16/5).

Mengenai proses pemeriksaan yang akan dijalani, Boyamin pun memastikan pihaknya akan buka-bukaan dengan penyidik KPK mengenai perkara tersebut.

KPK sudah punya data-datanya, terus aku akan ditanya-tanya. Aku ya jawab sesuai faktanya.

Itulah proses BAP,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Boyamin Saiman pada Selasa (17/5). Pemeriksaan Boyamin terkait dengan perkara tindak pencucian uang (TPPU) Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS).

“Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di gedung Merah Putih, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan Saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (16/5).

Boyamin dipanggil sebagai sebagai Direktur PT Bumirejo. KPK yakin Boyamin akan kooperatif memenuhi panggilan ini.

“KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif serta saat di hadapan Tim Penyidik bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya,” ujar Ali.

Ali menyebutkan tim penyidik KPK telah memiliki alat bukti diantaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU. Ali mengatakan saksi dalam kasus ini juga akan dimintai konfirmasi berkaitan TPPU.

“Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim,” tandas Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka. KPK menemukan bukti kuat terkait TPPU yang dilakukan Budhi.

KPK menduga Budhi melakukan upaya penyamaran, penyembunyian, dan penghilangan kekayaan yang diperolehnya dari hasil korupsi.