JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Pertanian (Kementan) terus berkomitmen dalam menangani wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit hewan ternak sapi di Indonesia.

Melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmen) no 405/KPTS/OT.050/M/05/2022, Kementan membentuk gugus tugas penanganan wabah tersebut. Nantinya, gugus tugas ini akan bertugas memitigasi risiko penyakit risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial dan budaya.

Berdasarkan Kepmen tersebut, gugus tugas ini akan terbagi menjadi 3 (tiga), yakni tim pengarah, penanggung jawab dan pelaksana. Dari ketiga tim tersebut mempunyai tugas yang berbeda-beda.

Adapun tugas pelaksana terbagi menjadi tiga. Pertama, pelaksana di bidang kesehatan hewan dan lingkungan akan bertugas menetapkan rencana operasional pengendalian dan penanggulangan PMK.

Selain itu, juga mempercepat pengendalian dan penanggulangan PMK sapi, menyiapkan darurat veteriner dalam pelaksanaan kegiatan pengendalian dan penanggulangan PMK, mengerahkan sumber daya kesehatan hewan, dan memberikan edukasi dan infomasi.

Kedua, pelaksana di bidang ekonomi akan bertugas memitigasi hambatan dalam perdagangan akibat wabah PMK, memberikan alternatif sumber pendapatan peternak yang terdampak, memfasilitasi sarana prasarana biosecurity untuk pemasaran dan pengolahan. Termasuk juga memperkuat kewaspadaan unit usaha pengolahan hasil dan pemasaran untuk mengurangi dampak kerugian usaha.

Ketiga, pelaksana di bidang sosial, budaya dan kehumasan nantinya akan bertugas memberikan edukasi dan informasi pada masyarakat dampak PMK, melakukan koordinasi dengan lembaga keagamaan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban dan melaksanakan penugasan lain sesuai arahan pimpinan.