JAKARTA, HOLOPIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief pada hari ini, Selasa (10/5).

Dalam kesempatan ini, Andi akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Tidak hadir dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa (10/5),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Sebelumnya, Andi Arief telah diperiksa pada Selasa (12/4). Andi Arief diperiksa soal konsultasi Abdul Gafur menjadi Ketua DPD Partai Demokrat.

“Andi Arief Wiraswasta/Ketua Bapilu Partai Demokrat, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi dengan tersangka AGM mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/4).

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Abdul Gafur Mas’ud dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan bersama Plt Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis. KPK menyusuri ada-tidaknya aliran dana suap ke partai.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sejatinya kepala daerah bukan tidak mungkin akan berafiliasi dengan partai politik. Abdul Gafur pun diketahui merupakan kader Partai Demokrat.

“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat,” kata Alex dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/1).