Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizKabar Gembira, JHT Bisa Langsung Dicairkan saat Berhenti Kerja

Kabar Gembira, JHT Bisa Langsung Dicairkan saat Berhenti Kerja

JAKARTA, HOLOPIS.COM Aturan klaim jaminan hari tua (JHT) yang menuai polemik di masyarakat akhirnya dikembalikan ke aturan semula oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang sudah ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah pada 26 April 2022.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, aturan tersebut sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua,” ujar Ida, Kamis (28/4).

Ida menegaskan, pengaturan terkait klaim manfaat JHT akan dikembalikan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Sehingga, para pekerja atau peserta yang mengundurkan diri maupun terkena PHK bisa sekaligus mengklaim JHT.

“Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT,” ujar Menaker.

Menaker pun mencontohkan, saat peserta yang sudah capai usia pensiun hanya butuh 2 dokumen untuk klaim JHT dimana aturan sebelumnya butuh 4 dokumen.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.

Harga Bahan Pangan Kompak Naik di Akhir Pekan

Harga bahan pangan secara nasional di tingkat pedagang eceran terpantau mengalami kenaikan pada akhir pekan ini, Sabtu 21 September 2024.