JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menilai, pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait pembatalan perubahan Anggaran Dasar Peradi soal masa jabatan tiga periode Ketum Peradi oleh Mahkamah Agung (MA), maka kepengurusan yang ditunjuk menjadi tidak sah adalah menyesatkan.
“Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan Peradi tidak sah mengacu pada Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022, adalah pernyataan yang tidak benar, menyesatkan dan berpotensi melawan hukum karena putusan MA tersebut adalah tidak mempunyai implikasi hukum terhadap eksistensi Peradi dan kedudukan saya sebagai Ketua Umum Peradi,” ujar Otto, dalam siaran pers, Kamis (21/4).
Menurut Otto, prosedur pemilihan dirinya sudah sesuai aturan. Dengan demikian, Peradi dan kepengurusannya tetap sah.
“Sehingga saya Otto Hasibuan adalah sah sebagai Ketua Umum Peradi, karena dipilih dalam Munas yang sah dan berdasarkan Anggaran Dasar yang sah, sehingga Peradi yang saya pimpin adalah Peradi yang sah,” tuturnya.
Oleh sebab itu, Otto meminta anggota Peradi tenang dan tak terprovokasi.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan, pernyataan Hotman Paris adalah sangat ceroboh dan menyesatkan, dan melukai perasaan puluhan ribu anggota Peradi di seluruh Indonesia, khususnya para advokat-advokat muda,” kata Otto.
Sebelumnya, Hotman Paris menafsirkan lebih jauh soal putusan MA itu. Yaitu karena Anggaran Dasar tidak sah, maka pengurusnya juga tidak sah.
“Artinya apa? Anggaran dasar dari Peradi tidak sah, berarti seluruh pengurus yang ditunjuk berdasarkan itu menjadi tidak sah,” kata Hotman Paris.
Meski demikian, putusan itu tida berpengaruh ke status advokat anggota Peradi.
“Dalam putusan MA a’quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4).