JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tilang elektronik (ETLE) di jalan tol mulai diberlakukan sejak 1 April 2022, di beberapa ruas tol mulai dari tol Trans Jawa hingga Sumatera. Pelanggaran yang diincar ETLE, yakni kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol dan kendaraan yang membawa muatan dengan berat berlebih.
Infografis : Lokasi ETLE di Jalan Tol Trans Jawa dan Sumatera
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.