
JAKARTA, HOLOPIS.COM – Tilang elektronik (ETLE) di jalan tol mulai diberlakukan sejak 1 April 2022, di beberapa ruas tol mulai dari tol Trans Jawa hingga Sumatera. Pelanggaran yang diincar ETLE, yakni kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol dan kendaraan yang membawa muatan dengan berat berlebih.


