JAKARTA, HOLOPIS.COM – Langkah penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyerahkan berkas perkara ekspor minyak goreng PT AMJ dan perusahaan lainnya ke pihak Kepabeanan Bea Cukai sempat dipertanyakan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman selaku pelapor kasus tersebut menyayangkan kinerja penyidik yang terkesan terburu-buru mengambil keputusan tersebut.

“Prinsipnya kami menyayangkan langkah Kejati DKI yang belum apa-apa sudah menyerah atau gampang menyerah, mestinya lebih berupaya keras untuk mencari bukti dugaan korupsi termasuk dugaan gratifikasi,” kata Boyamin, Kamis (7/4).

Boyamin menjelaskan, para penyidik sebagai orang terpelajar seharusnya bisa memakai strategi delik omisi atau delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurut undang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yang diharuskan.

Pasalnya, dari sisi awam seharusnya ada kecurigaan ketika pemalsuan data pengiriman ekspor yang dilakukan PT AMJ berisi sayur tidak sinkron dengan jenis kontainer yang digunakan yakni hanya menggunakan kontainer biasa dan tidak menggunakan kontainer pendingin.

“Patut diduga disini aja kesengajaan. Seharusnya ini bisa dibidik oleh pihak kejaksaan dari sisi tersebut. Apakah ini konteks delik misi atau seakan akan membiarkan tindak pidana korupsi terjadi,” jelasnya.

Meskipun begitu, Boyamin mengakui tetap menghormati langkah penyidik Kejati DKI Jakarta yang mencari aman agar kasus tersebut tidak gagal di pengadilan ketika tidak menemukan delik korupsi di perkara yang membuat minyak goreng sempat langka di masyarakat.

“Tapi kami akan tetap mengawal, dan jika mangkrak pasti akan kami pra peradilan kan,” tegasnya.