Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Agung saat ini tengah menahan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama (SIAP), Rennier Abdul Rahman Latief selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kabar penahanan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Penahanan itu dimulai sejak hari Jumat (11/3) kemarin.

“Penahanan selama 20 hari terhitung sejak 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/3).

Penahanan ini dilakukan dalam kaitan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019.

Upaya paksa itu menindaklanjuti Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022.

Ini adalah kali kedua Kejagung menjerat Rennier setelah sebelumnya yang bersangkutan diproses hukum atas kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022, Rennier divonis lepas (ontslag). Putusan itu ditindaklanjuti Kejagung dengan mengeluarkan Rennier dari tahanan pada 11 Maret 2022.

Rennier disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, ada delapan orang yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa jaksa merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun akibat kasus mega korupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah ASABRI.