JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polri menegaskan bahwa pihaknya bersifat menunggu untuk menangani temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait produk jamu dan kopi yang mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyelidikan baru dilakukan apabila BPOM mengajak Polri kerja sama menindak pelaku penjualan kopi dan jamu berbahaya tersebut.
“Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bisa saja melakukan penindakan terhadap peredaran kopi yang mengandung bahan berbahaya dimaksud,” kata Dedi, Sabtu (12/3).
“Manakala kami mendapat ajakan dari BPOM untuk kerja sama penindakan, tentunya kami akan menindaklanjutinya,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi dari BPOM terkait hal itu. Menurutnya, mungkin saja BPOM menginformasikan ke Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
“Kami akan menindaklanjuti temuan BPOM di lapangan. Kami akan melakukan penyelidikan,” tukasnya.
Diketahui, BPOM menyita berbagai produk jamu dan pangan olahan ilegal mengandung zat kimia obat jenis Paracetamol dan Sildenafil melalui patroli siber di sejumlah platform electronic commerce (e-commerce).