JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah kerajaan Arab Saudi bakal menerapkan sanksi sosial hingga denda bagi siapapun jamaah yang nekat melakukan umrah tanpa izin selama bulan Ramadan.
Berdasarkan sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, bahwa upaya tersebut adalah bagian dari langkah pemerintahnya untuk menekan penularan virus Covid-19 yang masih terjadi di negara tersebut.
Denda yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar adalah sebesar 10 ribu riyal atau Rp38,8 juta. Pihak berwenang juga tak segan menjatuhkan denda 10 ribu riyal bagi siapa saja yang mencoba memasuki area Masjidil Haram di Makkah tanpa izin.
Pemerintah Saudi tengah mempertimbangkan aturan ini agar bisa berlaku sampai pandemi berakhir atau ketika kehidupan kembali normal.
Sumber itu mengatakan kementerian ingin memastikan bahwa semua tindakan pencegahan untuk menekan penyebaran virus ditaati.
Ia juga memastikan bahwa peraturan yang disetujui terkait umrah dan ibadah lainnya terutama di Masjidil Haram sejalan dengan kapasitas keselamatan operasional. Dengan begitu, setiap jemaah yang hendak menunaikan umrah atau salat di Masjidil Haram juga harus memiliki izin.
Dilansir Arab News, sumber itu mengatakan personel keamanan akan berpatroli di semua pusat kendali keamanan, jalan, situs, dan jalur menuju area pusat di sekitar Masjidil Haram.
Menteri Dalam Negeri Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, yang juga merupakan ketua Komite Tertinggi Haji menyetujui rencana darurat umum bagi Makkah dan Madinah ini selama Ramadan.
Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pertahanan Sipil, Letnan Jenderal Sulaiman bin Abdullah Al-Amro, mengatakan tur inspeksi Covid-19 telah diintensifkan di semua fasilitas dan lokasi yang sering dikunjungi para peziarah dan pengunjung. (MIB)