JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan, bahwa untuk program vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tetap bisa digelar dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang menjalankan puasa.
Nadia mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat Islam yang berpuasa.
“Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19,” kata Nadia, Senin (5/4).
Namun, Nadia mengingatkan, hal yang harus diperhatikan sebelum vaksinasi di bulan Ramadhan adalah istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan,” pungkasnya. (MIB)