JAKARTA, HOLOPIS.COM – Surat Edaran Menteri Agama (Menag) bernomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Suara di Masjid dan Musala, banyak menuai polemik di masyarakat. SE ini diteken Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022 lalu dengan tujuan meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. Lalu, bagaimana isi aturan tersebut.
Infografis : Aturan Terkait Pengeras Suara di Masjid Versi Kemenag
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.