JAKARTA, HOLOPIS.COM – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, batal diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (22/2).
“Acara launching manfaat program JKP yang sedianya akan diselenggarakan hari ini ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” ungkap Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji kepada wartawan, Selasa (22/2).
Kendati demikian, program JKP sudah berjalan dan manfaat daripada program ini sudah bisa diklaim oleh para pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sejak 1 Februari 2022 lalu.
Selain itu, Dian juga memastikan bahwa pihaknya sudah memberikan manfaat berupa uang tunai bagi peserta yang telah memenuhi persyaratan klaim sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021.
“Sesuai PP 37 tahun 2021, manfaat program JKP sudah dapat diajukan sejak 1 Februari 2022 bagi peserta yang mengalami PHK dan memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulannya dibayar berturut-turut,” urainya.
“Saat ini, BPJamsostek telah membayarkan manfaat program JKP berupa uang tunai kepada sejumlah peserta yang memenuhi persyaratan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, program JKP merupakan program yang dirancang pemerintah untuk kepentingan pekerja/buruh dalam jangka pendek. Progam jaminan sosial baru yang tercantum dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) itu bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para pekerja/buruh yang terkena PHK.