Dugaan Penyadapan Presiden Dibongkar Orang Dalam Polri, Petugas Sendiri Buat Laporan Polisi

Kabareskrim Polri Asep Safrudin menyampaikan bahwa ada internal kepolisian yang melaporkan aktivitas penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit cs kepada Presiden Prabowo Subianto.

1 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara justru terungkap setelah seorang petugas internal Polri melaporkan aktivitas mencurigakan dalam sistem penyadapan milik kepolisian.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses ilegal, hingga penghapusan data elektronik yang diduga melibatkan tiga orang tersangka.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam pengusutan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit handphone, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Melalui metode Scientific Crime Investigation, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara SU masih diperiksa sebagai saksi.

Dugaan penyadapan tersebut disebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, hingga pengusaha.

Asep menegaskan bahwa penyadapan dalam proses penegakan hukum harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
1 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU