Dugaan operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terungkap dalam pengusutan perkara tindak pidana penyadapan dan akses ilegal yang ditangani Bareskrim Polri. Operasi tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.
“Pada periode 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi pers di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak memiliki keterkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan suatu tindak pidana.
Salah satu pihak yang disebut menjadi sasaran penyadapan adalah Presiden Republik Indonesia. Selain itu, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Persoalan tersebut semakin serius setelah pada sekitar Oktober 2026 diduga terjadi perintah penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Kasus ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan perbuatan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim kemudian memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Asep menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap para tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” ucapnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!