HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar mengejutkan menyeret nama Listyo Sigit, Eko Hadi, dan Ahrie Sonta dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. Benarkah demikian?
Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi negara memasuki babak baru.
Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo kembali menjadi sorotan setelah muncul kabar dirinya bersama sejumlah perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi tersebut disampaikan sebuah sumber pada Selasa (3/11/2026).
Selain Listyo Sigit, dua nama jenderal polisi lainnya yang ikut terseret adalah Irjen Pol Eko Hadi Santoso dan Irjen Pol Ahrie Sonta.
Seorang perwira lainnya bernama Ulin juga disebut masuk dalam daftar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah resmi dinyatakan sebagai tersangka,” ujar sumber ini, Selasa (3/11/2026).
Kabar ini sontak menambah perhatian terhadap perkara yang belakangan menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, dugaan penyadapan tersebut disebut-sebut menyasar lingkungan terdekat Presiden Prabowo, termasuk Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Tak hanya tiga nama jenderal tersebut, penetapan tersangka dikabarkan juga menyasar seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial FR serta empat anggota polisi dengan pangkat lebih rendah.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman resmi dari Mabes Polri yang mengonfirmasi identitas seluruh tersangka maupun konstruksi hukum perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas penyadapan yang disebut dilakukan secara terkoordinasi terhadap sejumlah pejabat tinggi negara.
Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya disebut menjadi dua sosok yang menjadi sasaran aktivitas tersebut.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!