Jangan Ada Negara dalam Negara! Rusdiansyah Desak Usut Tuntas Isu Penyadapan Presiden

2 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Direktur Eksekutif Visi Indonesia, Rusdiansyah, mendesak Mabes Polri membuka secara transparan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian. Ia menegaskan persoalan ini bukan sekadar dinamika internal, melainkan ancaman serius terhadap tata kelola pemerintahan dan keamanan negara.

“Jika isu dugaan penyadapan terhadap Presiden yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri itu benar, Jangan sampai ada negara dalam negara. Tidak boleh ada institusi, kelompok ataupun jaringan kekuasaan yang merasa memiliki kewenangan berjalan di luar kendali hukum dan konstitusi,” tegas Rusdiansyah di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, informasi mengenai pemeriksaan internal dan dugaan penyadapan membutuhkan klarifikasi menyeluruh untuk menjawab pertanyaan mendasar, apa motifnya, siapa yang berada di balik peristiwa tersebut serta apakah ada jaringan kepentingan tertentu yang memanfaatkan kewenangan institusi negara.

Rusdiansyah mengingatkan agar penyelidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis di lapangan. Aparat diminta membongkar keseluruhan rantai komando, mulai dari pemberi perintah, penyandang dana, hingga pihak yang menerima manfaat dari kegiatan ilegal tersebut.

“Kalau memang ada penyadapan ilegal, jangan hanya mencari siapa yang memasang perangkat. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang membiayai, siapa yang menerima hasilnya dan untuk kepentingan apa informasi itu digunakan,” ujarnya.

Ia juga menekankan agar penegakan hukum berjalan objektif tanpa pandang bulu. Pangkat, jabatan maupun kedekatan politik tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pemeriksaan.

“Jangan ada standar ganda. Hukum harus berdiri di atas pangkat, jabatan dan kekuasaan,” tegas Rusdiansyah.

Persoalan ini, lanjut Rusdiansyah, menjadi ujian besar bagi kepemimpinan baru Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Reformasi institusi dinilai tidak boleh berhenti pada rotasi jabatan, melainkan harus menjadi momentum membersihkan kepolisian dari dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dan jaringan kekuasaan informal.

Menutup pernyataannya, ia mengingatkan bahwa keamanan Presiden dan negara merupakan kepentingan konstitusional yang tidak boleh diperalat oleh pihak mana pun.

“Selaras dengan semangat Polri Bersama Masyarakat, publik berhak atas kebenaran. Luruskan dengan bukti faktual jika itu hoaks dan tindak tegas tanpa kompromi jika terbukti ada pelanggaran,” pungkasnya.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
2 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU