Ketua Gerakan Pemerhati Kepolisian Republik Indonesia (GPK RI), Abdullah Kelrey, menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolri dalam melakukan pembenahan dan penertiban internal institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menyusul kabar penangkapan sejumlah anggota kepolisian terkait dugaan penyadapan yang disebut menyeret nama jenderal bintang empat.
Kelrey mengapresiasi langkah pembenahan tersebut dan meminta agar kasus yang menjadi perhatian publik segera diusut tuntas secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.
“Jenderal sekalipun jangan kebal hukum! Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan istimewa hanya karena pangkat dan jabatan,” tegas Abdullah Kelrey, Selasa (3/11/2026).
Menurut Kelrey, institusi Polri membutuhkan keberanian untuk melakukan pembenahan dari dalam. Tidak boleh ada pihak yang merasa lebih besar daripada hukum, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis di tubuh kepolisian.
Kelrey juga menegaskan dukungan GPK RI kepada Kapolri agar tidak ragu mengambil langkah tegas dalam mengungkap persoalan tersebut. Ia meyakini pembenahan internal harus dilakukan secara menyeluruh demi mengembalikan kepercayaan masyarakat.
“Saya meyakini persoalan ini akan dibongkar habis. Kalau mau institusi Polri bersih dan dipercaya masyarakat, harus ada gebrakan. Kami mendukung Kapolri untuk menuntaskan persoalan ini sampai terang benderang,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan berdampak terhadap nama baik institusi Polri.
Ketua GPK RI berharap proses penegakan hukum berjalan objektif, seluruh pihak yang terlibat diperiksa berdasarkan bukti, serta hasil penanganannya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
*Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum. Pangkat boleh tinggi, jabatan boleh strategis, tetapi hukum harus berlaku sama bagi semua orang.*




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!