HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengusulkan Jaksa Agung menjabat secara ex officio sebagai kepala badan pengelola aset apabila pemerintah dan DPR tetap membentuk lembaga baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kejaksaan menilai pengelolaan aset hasil tindak pidana tidak seharusnya dipisahkan dari sistem peradilan. Sebab, praktik di sejumlah negara menunjukkan pengelolaan aset tetap berkaitan dengan fungsi lembaga penegak hukum, khususnya kejaksaan.
Ia mencontohkan Belgia yang membentuk Centraal Orgaan voor de Inbeslagneming en de Verbeurdverklaring (COIV) pada 2003 sebagai bagian dari kejaksaan atau Openbaar Ministerie, bukan badan hukum mandiri.
Pilihan tersebut dilakukan agar lembaga itu tidak lumpuh akibat potensi gugatan hukum. Tanggung jawab atas gugatan dibebankan kepada negara melalui kejaksaan. Model serupa juga diterapkan di Prancis. Lembaga Agence de gestion et de recouvrement des avoirs saisis et confisqués dipimpin magistratur atau jaksa, sedangkan administrasinya dikelola Menteri Kehakiman dan Menteri Keuangan.
Di Belanda, jaksa menangani pengelolaan barang sitaan dengan administrasi di bawah Openbaar Ministerie. Sementara di Amerika Serikat, seluruh rantai perampasan aset berada di bawah Department of Justice yang dipimpin Attorney Generalatau Jaksa Agung.
“Dalam praktik internasional tidak dikenal lembaga pengelola aset yang bersifat independen. Lembaga-lembaga tersebut selalu berkaitan dengan fungsi-fungsi peradilan,” kata Narendra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Selasa (3/11/2026).
Ia juga menyoroti pengalaman Inggris yang membubarkan Assets Recovery Agency pada 2008. Lembaga tersebut semula diharapkan membiayai operasionalnya dari hasil rampasan. Namun, laporan National Audit Office pada 2007 mencatat biaya operasionalnya mencapai 65 juta poundsterling, sedangkan aset yang dipulihkan hanya 23 juta poundsterling.
Pengalaman Australia turut disinggung melalui temuan Operation Winjana pada 2012 terkait penggunaan dana NSW Crime Commission untuk biaya hukum tanpa dasar otorisasi.
“Oleh karena itu kejaksaan memandang pengelolaan aset sebaiknya tetap berada dalam satu rantai dengan fungsi eksekutor dan pengacara negara yang dalam hal ini kejaksaan yang telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas,” katanya.
Narendra menegaskan, jika badan baru tetap dibentuk, pelaksana pengelolaan aset tetap berasal dari institusi kejaksaan.
“Apabila tetap dipandang perlu dibentuknya badan baru maka kepala badan itu harus dijabat secara ex officio oleh Jaksa Agung, dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan sebagai pelaksananya,” pungkasnya.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!