DPR Kejar RUU Ketenagakerjaan Rampung Oktober, Ini Poin yang Masih Alot

0 Shares

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026, meski masih ada sejumlah poin yang belum disepakati antara kelompok buruh dan pengusaha.

DPR menyatakan akan mengambil peran sebagai mediator untuk mempertemukan kedua pihak, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses pembahasan.

Dasco mengatakan perbedaan pandangan antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat ini disebut tinggal menyisakan beberapa poin.

“Akan dimediasi oleh DPR dan kemudian berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia berharap proses mediasi tersebut bisa mempercepat tercapainya kesepakatan sehingga RUU dapat diselesaikan sesuai target.

“Kita harapkan Oktober, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi dapat kita selesaikan dengan baik,” katanya.

Pembahasan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga telah menjadi usul inisiatif DPR.

Sebelumnya, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak DPR merespons masukan mereka terhadap draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang mewakili KBPBI mengatakan kelompok buruh kecewa setelah menerima draf RUU dari DPR.

Buruh kemudian memberikan tenggat kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons aspirasi tersebut. Jika tidak ada perkembangan yang dinilai memadai, KBPBI menyatakan aksi massa menjadi salah satu opsi yang disiapkan.

“Kami ingin berharap pemerintah dan DPR untuk segera merespons. Karena kami tahu betul risiko mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta cukup besar,” kata Andi usai rapat dengan Komisi IX DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Ini Poin yang Dipersoalkan

Sejumlah materi dalam draf RUU disebut belum sesuai dengan tuntutan kelompok buruh. Beberapa di antaranya menyangkut pengupahan, ketentuan kontrak kerja, sistem alih daya atau outsourcing, hingga pelindungan pekerja platform.

Isu-isu tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi baru yang nantinya mengatur sejumlah aspek hubungan kerja dan pelindungan tenaga kerja.

Di sisi lain, proses pembahasan juga melibatkan unsur pemerintah dan pengusaha.

0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ronalds Petrus Gerson
Tim Penulis & Editor
Ronalds Petrus Gerson
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

BACA LAINNYA

Holopis UMKM
DKI JAKARTA
☀️ 🌙
00:00:00
Memuat Tanggal...
MEMUAT
-
---- H
MEMUAT 00:00
-- : -- : --
Waktu Dhuha --:-- — --:--

YANG BARU