JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung Rapat Paripurna DPR RI ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, khususnya dalam pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang.
Dalam sidang tersebut, Dasco mengetuk palu setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota fraksi di DPR RI untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Dasco, Selasa (22/9/2026).
“Setuju,” jawab para hadirin.
“Tok!,” bunyi ketukan palu sekali oleh Dasco.
Sontak putusan tersebut disambut riang gembira dan sorak sorai dari para hadirin dari fraksi balkon yang dihadiri oleh para LSM dan NGO.
“Hidup reforma agraria,” teriak fraksi balkon di ruang sidang utama DPR RI.
Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI , Iman Sukri memberikan beberapa paparan penting terkait dengan perjalanan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebelum akhirnya diketuk palu menjadi Undang-Undang.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil berbagai pihak, baik dari LSM, Kementerian dan Lembaga, serta stakeholders terkait untuk membahas RUU tersebut. Dari proses rapat dan dengar pendapat yang telah dilaksanakan, disepakati berbagai hal penting, antara lain ; pertama, pengaturan penyelenggaraan performa agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber agraria lainnya, serta memprioritaskan pemanfaatannya bagi subyek reforma agraria.
Kedua, pengaturan perencanaan reforma agraria melalui peta jalan reforma agraria yang memuat arah kebijakan, target tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, dan indikator kinerja.
Ketiga pengaturan lokasi prioritas reforma agraria beserta kriteria dan mekanisme penetapannya, termasuk berdasarkan ketimpangan penguasaan dan pemilik tanah, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Keempat, pengaturan objek reforma agraria termasuk tanah yang berasal dari penyelesaian konflik agraria maupun non konflik agraria, serta subjek agraria yang diprioritaskan, seperti ; petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Kelima, penguatan kelembagaan yang menyelenggarakan refroma agraria melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dengan kewenangan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.




