SIDOARJO – Bupati Sidoarjo Subandi meminta pengawasan terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sidoarjo diperketat menyusul dugaan keracunan yang dialami ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin.
Langkah tersebut, menurut Subandi, menjadi bagian dari evaluasi untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan aman, tertib, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Subandi saat meninjau SPPG Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Rabu (2/9/2026).
Peninjauan dilakukan setelah ratusan santri Pondok Pesantren Mambaul Hikam diduga mengalami keracunan pada Selasa (1/9/2026) petang.
Dalam peninjauan tersebut, Subandi didampingi Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Ridho Prasetyo, Plt Sekretaris Daerah Mohammad Ainur Rahman, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ainun Amalia, serta Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing.
Wakil Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Jawa Timur Teguh Bayu Wibowo juga turut hadir dalam peninjauan tersebut.
Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan SPPG.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, terdapat 174 SPPG di Kabupaten Sidoarjo. Dari jumlah itu, sebanyak 153 SPPG telah beroperasi, namun masih terdapat 21 SPPG yang belum mengajukan permohonan izin.
“Sebanyak 21 SPPG belum berizin. Hal ini telah kami sampaikan kepada BGN pusat. Karena itu, kami meminta pengawasan benar-benar diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Subandi.
Sementara untuk SPPG Kalitengah yang menjadi lokasi peninjauan, Subandi memastikan bahwa fasilitas tersebut telah mengantongi izin.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi maupun menghentikan operasional SPPG berada di tangan BGN.
“SPPG Kalitengah telah mengantongi izin. Adapun terkait sanksi dan penghentian operasional, hal tersebut merupakan kewenangan BGN,” katanya.
Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tetap mendukung program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program pemerintah pusat. Meski demikian, menurutnya, dukungan tersebut harus dibarengi dengan tata kelola dan sistem pengawasan yang memadai.
“Apabila tata kelolanya belum baik, tentu harus segera dibenahi. Jangan sampai hal tersebut mengganggu program presiden. Program yang baik harus kita dukung, sedangkan kekurangan yang ada harus segera diperbaiki,” tegasnya.
Menurut Subandi, mekanisme teknis penyelenggaraan SPPG merupakan kewenangan BGN. Karena itu, Pemkab Sidoarjo akan terus melakukan koordinasi dengan BGN dalam pelaksanaan maupun evaluasi program MBG.




