Infografis : Aturan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
I

0 Shares
JHT
Infografis pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan. (RPG)

JAKARTA, HOLOPIS.COM Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 telah dikeluarkan, namun pemberlakuaannya akan dimulai pada 4 Mei 2022. Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) saat mencapai usia 56 tahun.

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
spot_img

Infografis Lainnya