yandex
Sabtu, 11 Januari 2025

Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Mobil yang Bisa Dapat Diskon PPnBM

JAKARTA, HOLOPIS.COMPemerintah melalui Kementerian Keuangan, telah resmi memperpanjang diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Namun, syarat yang diberikan pemerintah di tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Kebijakan menganai diskon PPnBM tersebut tertuang dalam PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.

Pemberian diskon PPnBM ini selain untuk meningkatkan daya beli masyarakat, juga untuk meningkatkan kinerja industri dalam negeri. Maka tak heran jika pemerintah menerapkan syarat kandungan pembelian lokal (local purchase) dari mobil harus di atas 80%.

Adapun Local Purchase yang dimaksud adalah jumlah penggunaan komponen yang digunakan dalam mobil tersebut berasal dari hasil produksi dalam negeri.

Dalam pelaksanaan tahun ini, kebijakan diskon pajak pada dua segmen kendaraan bermotor. Pertama, segmen kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau, atau yang biasa dikenal sebagai Low-Cost Green Car (LCGC), harga penjualan (on the road) paling banyak Rp 200 juta.

Kedua adalah segmen kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc dengan harga antara Rp200-250 juta. Untuk kendaraan segmen kedua ini, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi, diantaranya yakni konsumsi bensin harus lebih dari 15,5 km/liter atau CO2 150 g/km. Jika mobil bermesin diesel konsumsi solar harus lebih dari 17,5 km/liter atau CO2 150 g/km.

Lalu, mobil apa saja yang dapat diskon PPnBM? Yang sudah dapat dipastikan adalah lima mobil LCGC. Saat ini, LCGC yang dijual di Indonesia antara lain:

Toyota Calya
Toyota Agya
Daihatsu Ayla
Daihatsu Sigra
Honda Brio Satya.

Kelima mobil LCGC itu harganya tak sampai Rp 200 juta on the road.

Skema diskon PPnBM untuk segmen LCGC adalah 100% pada tiga bulan pertama 2022. Selanjutnya, pada April-Juni 2022, konsumen harus membayar PPnBM LCGC sebesar 1%. Kemudian pada Juli-September dikenakan PPnBM 2%. Sisanya pada Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3%.

Sementara untuk segmen kedua, yakni mobil dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc adalah sebagai berikut:

1. Toyota Avanza 1.3 E M/T dan 1.3 E CVT (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai Rp 228.300.000) Selain tipe tersebut harganya sudah di atas Rp 250 juta.

2. Mitsubishi Xpander tipe GLS MT (Local Purchase 80% dengan harga mulai Rp 249.930.000), selain Xpander GLS MT harganya di atas Rp 250 juta.

3. Nissan Livina (Local Purchase 80% dengan harga mulai dari Rp 224.300.000)

4. Daihatsu Terios tipe X (komponen lokal di atas 80%, harga mulai dari Rp 227,6 juta). Selain tipe tersebut harganya di atas Rp 250 juta.

5. Daihatsu Xenia (komponen lokal di atas 80% dengan harga mulai dari Rp 213,2 juta).

Adapun skema pemberian diskon PPnBM untuk mobil 1.500 cc adalah 50% pada periode Januari-Maret 2022. Artinya, Mobil segmen tersebut hanya dikenakan PPnBM 7,5% dari normalnya sebesar 15%.

Sebagai catatan, daftar mobil di atas baru sebatas perkiraan. Nantinya, daftar kendaraan yang memenuhi syarat penerima diskon PPnBM akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.

Kemudian untuk daftar local purchase yang tertulis di atas merujuk pada Keputusan Menteri Perindustrian pada tahun lalu. Sehingga, ada kemungkinan komoponen yang digunakan mobil lainnya meningkat. Jadi, untuk kepastian mobil yang akan menerima diskon PPnBM masih menunggu keputusan dari Kementerian Perindustrian.

Namun sampai berita ini tayang, Kementerian Peeineustrian belum merilis daftar mobil yang dapat diskon PPnBM tahun ini.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral