JAKARTA, HOLOPIS.COM Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sudah dikeluarkan, sebagai panduan pembatasan kegiatan masyarakat level 4,3,2,1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk wilayah dengan PPKM level 3, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan masih dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35 persen.

Namun, bagi pengunjung ada aturan yang wajib dipenuhi seperti menunjukan bukti vaksinasi lengkap. Aturan ini, juga berlaku untuk anak usia dibawah 12 tahun, sesuai dengan Inmendagri Nomor 09 tahun 2022.

“Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,” tulis Inmendagri.

Aturan ini, berlaku saat masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dan bioskop.

Sedangkan tempat wisata di wilayah PPKM level 3, batas pengunjung hanya 25 persen. Untuk Anak dibawah 12 tahun, juga tetap didampingi orangtua dan menunjukan vaksinasi minimal dosis pertama.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi, juga tetap wajib dilakukan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Pengunjung yang diperbolehkan masuk, hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

“Kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan status perpanjangan PPKM Jawa – Bali selama 8-14 Februari 2021. Untuk wilayah Jabodetabek, DI Yogyakarta, Bali dan Bandung Raya masuk wilayah PPKM level 3.