JAKARTA, HOLOPIS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap dalam membatasi volume kendaraan selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di DKI Jakarta.

Keputusan disampaikan usai menggelar rapat koordinasi bersama membahas peningkatan Level PPKM di DKI Jakarta pada Senin (7/2).

“Ganjil genap masih tetap kita laksanakan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo mengatakan, ia mengamati beberapa situasi ruas jalan di DKI Jakarta. Di satu sisi, volume kendaraan dalam beberapa pekan terakhir cenderung berkurang. Namun di sisi lain, pengguna transportasi umum juga mengalami penurunan.

“Data-data yang ada, koordinasi dengan Pak Kadishub sebetulnya di transportasi umum pun terjadi penurunan jumlah penumpang,” terang dia.

Sambodo menyampaikan, bahwa kebijakan ganjil genap saat ini masih berlaku di 13 kawasan DKI Jakarta.

Adapun, aturan ganjil genap berlaku setiap hari dari Senin sampai Jumat. Ada dua sesi pemberlakuan ganjil genap, yakni pada pagi pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pada sore pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendati Sambodo menerangkan, pihaknya akan menjadikan Instruksi Kementerian Dalam Negeri sebagai pedoman dalam mengambil kebijakan-kebijakan selama pemberlakuan PPKM Level 3 di DKI Jakarta.

“Tunggu Inmendagri seperti apa. Nanti kalau sudah ada, baru nanti kita pelajari baru nanti terjemahkan dalam pengaturan di lapangan seperti apa,” ucap dia.

Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan HR Rasuna Said

3. Jalan Jendral Sudirman

4. Jalan MT Haryono

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan Gunung Sahari

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan Fatmawati

10. Jalan Tomang Raya

11. Jalan Ahmad Yani

12. Jalan DI Panjaitan

13. Jalan S Parman