Tok! Hakim Nyatakan Penangkapan Roy Tidak Sah

0 Shares

JAKARTA – Kabar gembira dari Roy Suryo dan keluarga. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa proses penggeledahan rumah, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah.

Hal ini berdasarkan hasil putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan dalam pembacaan vonis pada hari Selasa, 7 Juli 2026.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Ketut Darpawan.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan sejak 2025. Menurut hakim, ketentuan hukum acara yang digunakan ialah KUHAP lama.

“Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah,” sambungnya.

“Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” lanjutnya.

- Advertisement -

“Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” ujar hakim.

Hakim menyebutkan selama ini Roy Suryo bersikap kooperatif. Menurut hakim, terdapat cacat formil tindakan penggeledahan dan penangkapan Roy Suryo.

Hakim juga mengatakan Roy Suryo telah mematuhi syarat wajib lapor sejak menjadi tersangka. Menurut hakim, tindakan penahanan terhadap Roy Suryo juga tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan Roy Suryo menjadi tidak sah. Hakim mengatakan putusan ini hanya terkait dengan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah,” tandasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU