HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dugaan korupsi perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau Inacom Tahun 2018-2020 sedang diusut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pengusutan dugaan rasuah ini sedang bergulir ditahap penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum pada Juni 2026. Dalam sprindik umum ini, belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Sprindik baru, per Juni 2026. Sprindik umum, belum ada penetapan tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tulisnya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
KPBN atau Inacom diketahui merupakan anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) yang didirikan pada tahun 1968. Perusahaan ini bergerak dalam bidang trading, tender, dan komoditas perkebunan. Dalam perdagangan komoditas, Inacom menyediakan sejumlah produk, termasuk minyak sawit (CPO, PK, PKO, PKM dan turunannya), gula, dan teh.
Ihwal pengusutan kasus ini mengemuka dengan diagendakannya pemeriksaan sejumlah pihak pada hari ini. Salah satunya, Wakil Direktur PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP), Shiddiq Yanuar Robani. MAGP merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit.
Selain Shiddiq Yanuar, saksi lain yang dipanggil adalah Nur Syodik selaku Direktur Utama PT GCG; Adriana Mulyanto selaku Direktur Keuangan PT GCG; Eldy Febriansyah selaku Direktur Trading PT GCG; Ardiansyah selaku General Manager PT SJML tahun 2019; Maulisal selaku karyawan PT SJML; dan Shanza Nur Anisah selaku Karyawan PT SJML.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

