Skandal Absensi Fiktif ASN Terbongkar, Polisi Tangkap 9 Guru

0 Shares

HOLOPIS.COM, BREBES – Polres Brebes membongkar dugaan praktik penggunaan aplikasi presensi fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam kasus ini, sembilan aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes menemukan kejanggalan pada sistem absensi elektronik yang digunakan ASN.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan, BKPSDMD sengaja menonaktifkan sistem presensi resmi pada 29 hingga 30 April 2026 untuk memastikan adanya dugaan penyalahgunaan aplikasi.

Namun, hasilnya justru menunjukkan sejumlah ASN masih tercatat melakukan absensi meski sistem resmi sudah dimatikan.

“Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan. Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif,” ungkap AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers usai upacara Hari Bhayangkara di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Polisi Bentuk Tim Khusus

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kepala BKPSDMD Brebes melaporkan kasus itu kepada kepolisian.

- Advertisement -

Polres Brebes kemudian membentuk tim gabungan yang melibatkan Unit 3 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Unit 2 Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes.

“Hasil pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengamankan 9 tersangka, yakni AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38),” ungkapnya.

Peran Tersangka Berbeda-beda

Menurut penyidik, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda dalam perkara tersebut.

Ada yang diduga membuat aplikasi presensi ilegal, membuka rekening untuk menampung hasil penjualan aplikasi, hingga menawarkan serta menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan absensi di luar sistem resmi.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jumlah pengguna aplikasi presensi fiktif tersebut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas sistem kehadiran aparatur sipil negara. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian praktik penggunaan aplikasi presensi ilegal tersebut.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronalds Petrus Gerson
Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU