Pesan Mahfud MD : Nadiem Sabar Ya!

0 Shares

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan kolega Nadiem Anwar Makarim di Kabinet Indonesia Maju, Prof Mahfud MD berharap agar keluarga besar mantan Mendikbudiristek tersebut sabar menghadapi vonis hakim Pengadilan Tipikor atas vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809 Miliar subsider 5 tahun penjara, serta denda Rp1 Miliar subsider 190 hari kurungan.

“Iya, saya ikut sedih dan saya berharap Mas Nadim dan keluarganya tabah, perjuangan kan belum berakhir masih ada banding dan sebagainya,” kata Mahfud MD dalam podcast Terus Terang seperti dikutip Holopis.com, Rabu (1/7/2026).

Pun demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menurut Mahfud MD bukan persoalan ringan.

“Tapi bagi saya agak berat ya,” ujarnya.

Sebab kata dia, vonis 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 Miliar subsider 5 tahun penjara tentu akan sangat sulit dilewati oleh Nadiem. Maka berdasarkan pengakuan Nadiem, ia merasa divonis 15 tahun penjara, karena tak akan pernah pendiri GoJek tersebut mampu membayarnya.

“Nadim itu divonis 10 tahun, tapi kalau dihitung 15 tahun, kata si Nadim sendiri kan. Kenapa 15 tahun, karena Rp809 miliar itu nanti kalau tidak dibayar harus diganti ukuran penjara 5 tahun, sementara dia pasti tidak akan membayar karena ndak punya uang itu,” terang Mahfud MD.

- Advertisement -

“Di daftar kekayaannya juga nggak ada, di daftar yang di LHKPN maupun yang di luar-luar juga tidak ada. Keseluruhan saham di berbagai perusahaan yang dia miliki mungkin tidak sebanyak itu, sehingga dia katakan Nadiem merasa dihukum 15 tahun dengan denda atau uang pengganti Rp810 Miliar,” sambungnya.

Oleh sebab itu, ia mendukung langkah mantan koleganya di pemerintahan Jokowi-Ma’ruf tersebut agar memperjuangkan keadilan lewat sidang banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor tersebut.

“Ya sudah naik banding, kita berharap ada jalan yang bagus secara hukum dan konstitusional untuk tegaknya keadilan,” pungkasnya.

Vonis Hakim Pengadilan Tipikor

Diketahui, bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun dengan denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari. Dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di Kemendikbudristek.

Jika Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan. Jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar atau pengganti penjara 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun atau pengganti penjara sembilan tahun.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsidair,” ucap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/06).

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem wajib membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU