JAKARTA, HOLOPIS.COM Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap sebuah bar dan karoake yang ada di Jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren Jakarta Barat (Jakbar).

Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo menjelaska, penutupan dilakukan karena pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh tempat karoake tersebut di masa PPKM level 2 diberlakukan.

“Kami menutup sementara selama 1×24 jam tempat hiburan tersebut sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” kata Sumardi, Minggu (6/2).

Karaoke dan Bar yang diketahui bernama Wijaya 77 itu dijelaskan Sumardi, terjaring setelah pihaknya menindaklanjuti operasi yang juga telah dilakukan beberapa waktu lalu di daerah Jakarta Selatan.

“Giat yang dilakukan kali ini bertujuan untuk mengecek kedisiplinan sejumlah tempat hiburan dalam PPKM Level 2. Karena kedapatan melanggar aturan, bar tersebut akhirnya kami kenai sanksi,” terangnya.

Ditambahkan Sumardi, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bar untuk meminta penjelasan lebih lanjut serta kemungkinan penambahan sanksi.