Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Langgar Jam Operasional, Satpol PP Segel Tempat Karaoke di Tanjung Duren

JAKARTA, HOLOPIS.COM Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap sebuah bar dan karoake yang ada di Jalan Daan Mogot 1, Tanjung Duren Jakarta Barat (Jakbar).

Kasie Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Sumardi Siringoringo menjelaska, penutupan dilakukan karena pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh tempat karoake tersebut di masa PPKM level 2 diberlakukan.

“Kami menutup sementara selama 1×24 jam tempat hiburan tersebut sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan,” kata Sumardi, Minggu (6/2).

Karaoke dan Bar yang diketahui bernama Wijaya 77 itu dijelaskan Sumardi, terjaring setelah pihaknya menindaklanjuti operasi yang juga telah dilakukan beberapa waktu lalu di daerah Jakarta Selatan.

“Giat yang dilakukan kali ini bertujuan untuk mengecek kedisiplinan sejumlah tempat hiburan dalam PPKM Level 2. Karena kedapatan melanggar aturan, bar tersebut akhirnya kami kenai sanksi,” terangnya.

Ditambahkan Sumardi, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bar untuk meminta penjelasan lebih lanjut serta kemungkinan penambahan sanksi.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kompolnas Apresiasi Polri Dalam Menangkap Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan 

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau kompolnas, memberikan...

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru