HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Yordania mengecam keras penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di kawasan Silwan, Yerusalem Timur, yang berada di bawah pendudukan Israel. Langkah tersebut dinilai sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dan berpotensi memperkeruh situasi di kawasan.
Kecaman itu disampaikan Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania sebagaimana dilaporkan kantor berita Palestina, WAFA, pada Sabtu (20/6/2026).
Dalam pernyataannya, kementerian menyebut penyitaan lahan tersebut sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo historis dan hukum yang selama ini berlaku di Yerusalem.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, Duta Besar Fuad Al-Majali, menegaskan bahwa negaranya menolak segala bentuk tindakan sepihak yang dinilai ilegal dan provokatif.
“Yordania dengan tegas menolak semua tindakan sepihak dan ilegal serta praktik provokatif yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya,” kata Al-Majali yang dikutip Holopis.com.
Ia juga menegaskan posisi Yordania yang tidak mengakui kedaulatan Israel atas Yerusalem Timur yang diduduki, termasuk atas berbagai situs suci Islam maupun Kristen yang berada di wilayah tersebut.
Menurut Al-Majali, berbagai langkah yang dilakukan Israel berpotensi mengganggu stabilitas dan memperbesar ketegangan di kawasan yang selama ini menjadi salah satu titik sensitif dalam konflik Palestina-Israel.
Karena itu, Yordania mendesak masyarakat internasional untuk mengambil peran lebih aktif dalam merespons situasi tersebut.
“Komunitas internasional harus memikul tanggung jawab hukum dan moral serta mendorong Israel menghentikan seluruh tindakan ilegal di Yerusalem,” ujarnya.
Selain meminta penghentian penyitaan lahan, Yordania juga mendesak Israel menghormati status quo historis dan hukum yang berlaku di tempat-tempat suci Islam dan Kristen, serta menjamin hak-hak rakyat Palestina.
Al-Majali kembali menegaskan bahwa solusi dua negara masih menjadi jalan yang paling realistis untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat di wilayah Palestina tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil, menyeluruh, serta mampu menghadirkan keamanan dan stabilitas jangka panjang di kawasan Timur Tengah.

