HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial HR (30).
Pria ini diciduk kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksi nekatnya berupa percobaan perampokan yang disertai pelecehan seksual terhadap seorang Ibu Rumah Tangga, AF (44), di Kecamatan Manggala, Makassar.
Insiden menegangkan ini bermula dari modus pelaku yang berpura-pura ingin mengambil barang bawaannya.
Korban sebelumnya sempat mencari penyedia jasa servis mesin pompa air melalui platform media sosial.
Pelaku yang kebetulan pernah bekerja di rumah korban melihat peluang tersebut.
HR kemudian menghubungi korban via WhatsApp dengan dalih ingin mengambil peralatan kerjanya yang tertinggal di rumah korban.
Begitu berhasil masuk ke dalam rumah pada Kamis sore (18/6), pelaku membuntuti korban hingga ke area dapur.
Secara tak terduga, HR langsung mencekik korban dari belakang sembari menodongkan senjata tajam jenis badik.
Pelaku membekap mulut korban, mengancamnya agar tidak bersuara, dan meminta sejumlah uang.
Korban menolak tunduk dan memilih kabur ke luar rumah untuk menyelamatkan diri.
Sayangnya, korban sempat terjatuh hingga menderita sejumlah luka memar di bagian dahi, lutut, siku, hingga ibu jari kaki.
Menerima laporan darurat tersebut, Tim Opsnal dan Resmob Polsek Manggala langsung melakukan olah TKP serta melacak keberadaan pelaku.
Pengejaran berakhir manis ketika petugas berhasil meringkus HR di kawasan Bonto Duri 7, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Jumat dini hari (19/6) sekitar pukul 02.45 Wita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah badik dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
HR berdalih bahwa niat jahat dan tindakan asusila tersebut mendadak muncul setelah dirinya melihat korban di lokasi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manggala untuk proses hukum lebih lanjut.
Merespons kejadian ini, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan mengingatkan warga agar jauh lebih selektif dan waspada ketika bertransaksi atau menggunakan jasa yang ditawarkan lewat media sosial.
Masyarakat diminta tidak mudah memercayai orang asing dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

