Pria di Makassar Ditangkap Usai Onani di depan Anak-Anak

0 Shares

HOLOPIS.COM, MAKASSAR – Aparat kepolisian meringkus seorang pria berinisial IY (27) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penangkapan ini dilakukan setelah aksi eksibisionisme pelaku yang memamerkan alat kelamin sambil melakukan onani di depan anak-anak viral di media sosial.

Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Panit 1 Subdit 3 PPA & PPO Polda Sulsel, Iptu Dhanni Mopilie. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan atas dugaan tindak pidana pornografi.

“Kami amankan pelaku terkait dengan tindak pidana pornografi karena memperlihatkan alat kelamin kepada anak kecil,” kata Dhanni kepada wartawan, Jumat (19/6).

Aksi tidak senonoh tersebut diketahui terjadi di kawasan Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Rabu (17/6).

Berbekal rekaman CCTV yang beredar luas di jagat maya, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.

- Advertisement -

“Jadi berawal dari viralnya rekaman CCTV terkait dengan perbuatan si pelaku memperlihatkan alat kelaminnya,” jelas Dhanni.

Melalui pendalaman bukti digital, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku beserta sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

Tak butuh waktu lama, keberadaan IY akhirnya terendus di wilayah Rappocini.

Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Kamis (18/6) malam. IY ditangkap tanpa memberikan perlawanan sama sekali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang cuci mobil ini telah mengakui semua perbuatannya.

IY berdalih aksi nekat tersebut dilakukan secara spontan demi memuaskan hasrat seksualnya.

“Modusnya secara spontan untuk memenuhi hasrat seksualnya, dia sempat onani tapi tidak sempat keluar spermanya,” ungkap Dhanni.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa sasaran atau korban dari aksi eksibisionisme ini memang sengaja ditujukan kepada anak-anak yang sedang berada di lokasi kejadian.

Kepada penyidik, IY mengklaim bahwa tindakan menyimpang tersebut baru pertama kali ia lakukan.

Kendati demikian, penyidik menegaskan akan terus mendalami keterangan pelaku untuk memastikan tidak ada korban atau TKP lain.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan IY saat beraksi serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.

Akibat perbuatan nekatnya, IY kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 Undang-Undang tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Rio Anthony
Ronalds Petrus Gerson
Rio Anthony, Ronalds Petrus Gerson
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU