HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) melalui omando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV dalam hal ini Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika.
Narkotika ini diduga diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut di Perairan Timur Laut Pulau Takong Iyu, Kabupaten Karimun.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun terkait adanya rencana penyelundupan narkotika dari Tanjung Piai, Johor, Malaysia menuju wilayah Karimun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK bersama personel Satgas Kodaeral IV segera melaksanakan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Tim kemudian sempat mendeteksi sebuah speedboat fiber bermesin 40 PK yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Malaysia menuju perairan Indonesia.
Tim kemudian melaksanakan proses jarkaplid terhadap speedboat tersebut. Saat pemeriksaan awal di laut, petugas menemukan adanya indikasi mencurigakan dari nahkoda yang diketahui bernama AK (67), warga Tanjung Balai Karimun.
Kapal tersebut selanjutnya digiring speedboat beserta nahkoda menuju Posal Takong Iyu guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.084 gram yang disembunyikan di dalam sekat termos es berwarna biru serta 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat yang dikemas dalam plastik bening.
Selain itu turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, identitas diri, uang tunai, serta satu unit speedboat fiber yang digunakan untuk membawa barang terlarang tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Guna memastikan jenis barang bukti yang ditemukan, Tim dari KPP Bea dan Cukai serta Satresnarkoba Polres Karimun melaksanakan pengujian sampel dengan hasil positif narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Rencananya kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Polres Karimun guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


